LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK) JALINAN MASYARAKAT LIMUSNUNGGAL (JAMAL) Didirikan Atas Dasar Keprihatinan Banyaknya Pemuda/i Yang Tidak Memiliki Skill Sebagai Bekal Untuk Menghadapi Era Globalisasi Untuk Warga Kabupaten Bogor, Khususnya Kecamatan Cileungsi. Dana Segala Sarana Dan Kegiatan Berasal Dari Swadaya Dan Bantuan Pemerintah Desa Limusnunggal.

Monday, February 19, 2018

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pelatihan Komputer Praktek
Bicara tentang Ketenagakerjaan merupakan pembicaraan yang tidak lepas dari yang namanya persoalan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Merujuk pada definisi, Tenaga kerja dapat diartikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Disisi lain ada istilah Buruh yang mana dapat didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

Dalam kaitannya dengan pelatihan kerja yang dilaksanakan di Lembaga Pelatihan Kerja yang berda di wilayah hukum negara Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berikut tampilan UU yang dimaksud.

Untuk Mendownload UU Ketenaga Kerjaan Silahkan Klik Download Pada UU.

Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

No comments:

Post a Comment

Jumlah Kunjungan

close