![]() |
Ilustrasi Serah Terima Sertifikat Pelatihan Atau Seminar. |
1. Sertifikat pelatihan
Pada prinsipnya, sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta pelatihan yang dinyatakan kompeten, baik untuk pelatihan di lembaga pelatihan (off the job training) maupun pelatihan di tempat kerja (on the job training). Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta pelatihan sesuai dengan jenis program pelatihan yang di ikuti, terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu:
a. Sertifikat pelatihan berdasarkan KKNI.
b. Sertifikat pelatihan berdasarkan klaster kompetensi.
b. Sertifikat pelatihan berdasarkan unit kompetensi.
2. Surat keterangan
Surat keterangan dari lembaga pelatihan diberikan kepada peserta yang dinyatakan sebagai berikut:
a. Kompeten untuk sebagian unit-unit kompetensi. Surat keterangan berisi unit-unit kompetensi yang telah dinyatakan kompeten, sedangkan unit-unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten tidak dicantumkan.
b. Belum kompeten. Surat keterangan berisi bahwa yang bersangkutan pernah mengikuti pelatihan.
3. Sertifikat Kompetensi
Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta yang dinyatakan kompeten oleh lembaga sertifikasi profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi setelah melalui uji kompetensi.
No comments:
Post a Comment